Internasional

Olahraga

Hiburan

» » Ayo Urus KTP-el, Berlaku Seumur Hidup

habapos | Jakarta- Masyarakat kini terus diimbau untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Karena masa berlakunya kini seumur hidup bagi warga negara Indonesia. Keputusan ini telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat edaran tertanggal 29 Januari 2016. Surat itu juga sudah disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. 

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, tanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam surat kali ini diterangkan, Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 

Sementara dalam Pasal 101 huruf c UU No. 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya," ujar Tjahjo dalam surat edarannya.

Presiden Joko Widodo turut memberi semangat pada masyarakat Indonesia, untuk segera mengurus KTP-el. Ia memposting imbauan itu melalui akun twitternya beberapa waktu lalu. 

"Ayo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E-KTP berlaku seumur hidup -Jkw," tweetnya.(jawapos)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama