Home
»
»Unlabelled
» Jokowi Keluarkan PP Atur Aceh
Jokowi Keluarkan PP Atur Aceh
Posted by: Unknown Posted date: Kamis, Maret 05, 2015 / comment : 0
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) 3/2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat
nasional di Aceh pada 12 Februari 2015.
PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. PP itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 Ayat (1) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dikutip dari laman setkab.g.id Pasal 2 PP itu menegaskan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh. Hal itu meliputi; urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional; Urusan tertentu dalam bidang agama; dan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
“Kewenangan Pemerintah khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah, dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Sedangkan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional meliputi; Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan dan Permukiman; Keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; Sosial; Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Kependudukan dan catatan sipil.
Selain itu, kewenangan pemerintah lainnya meliputi; Pemberdayaan masyarakat dan gampong; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi dan usaha kecil dam menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan keolahragaan; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; Kearsipan; Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 itu menegaskan, kewenangan Pemerintah yang bersifat nasionald alam urusan energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
Adapun kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.(ROL)
PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. PP itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 Ayat (1) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dikutip dari laman setkab.g.id Pasal 2 PP itu menegaskan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh. Hal itu meliputi; urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional; Urusan tertentu dalam bidang agama; dan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
“Kewenangan Pemerintah khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah, dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Sedangkan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional meliputi; Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan dan Permukiman; Keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; Sosial; Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Kependudukan dan catatan sipil.
Selain itu, kewenangan pemerintah lainnya meliputi; Pemberdayaan masyarakat dan gampong; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi dan usaha kecil dam menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan keolahragaan; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; Kearsipan; Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 itu menegaskan, kewenangan Pemerintah yang bersifat nasionald alam urusan energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
Adapun kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.(ROL)
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...