Ini Kata JK Soal Pertemuan dengan Gubernur Aceh
Posted by: Unknown Posted date: Jumat, Mei 01, 2015 / comment : 0
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah pusat
memperhatikan permintaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meminta
pengolahan hasil minyak dan gas lebih dari 12 mil. Hal ini, kata JK,
dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah Aceh dan Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo. “Kami memberikan perhatian untuk permintaan
mereka mengolah lebih dari 12 mil,” ujar JK di kantornya, Kamis, 30
April 2015.
RPP migas memang paling alot diperdebatkan antara pemerintah pusat
dan Aceh. Pemerintah Aceh meminta pengelolaan minyak di atas Zona
Ekonomi Ekslusif atau hingga 200 mil sebesar 70 persen dan pusat 30
persen, sementara pusat meminta sebaliknya, Aceh hanya dapat mengelola
70 persen hanya sejauh 12 mil.
Sedangkan, terkait kewenangan pertanahan, Pemerintah telah memberikan
dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain. Sembilan kewenangan
itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian
dan santunan tanah untuk pembangunan. Selain itu juga penetapan subyek
dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum
dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian
masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.
Adapun, khusus untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan
kewenangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai
bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian
Helsinki. “Nanti Pak Ferry (Mursyidan Baldan) akan datang ke Aceh untuk
memberikan penjelasan lebih rinci,” kata dia. Dua RPP yang paling lama
dibahas adalah soal pertanahan dan migas.
Sebelumnya, Aceh berjanji akan merevisi Qanun Bendera dan Lambang
apabila Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari
perjanjian Helsinki diselesaikan pemerintah pusat.
Pemerintah menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena mirip
bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dimana dalam Pasal 6 ayat 4
Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah
tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi
terlarang atau gerakan separatis.
Namun, Jusuf Kalla membantah, rampungnya beleid ini menjadi alat
pusat untuk memaksa Aceh mengubah Qanun bendera. “Itu beda urusan,” kata
dia. sumber: tempo.co
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...