Internasional

Olahraga

Hiburan

» » Ini Kata JK Soal Pertemuan dengan Gubernur Aceh

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah pusat memperhatikan permintaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meminta pengolahan hasil minyak dan gas lebih dari 12 mil. Hal ini, kata JK, dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Kami memberikan perhatian untuk permintaan mereka mengolah lebih dari 12 mil,” ujar JK di kantornya, Kamis, 30 April 2015.

RPP migas memang paling alot diperdebatkan antara pemerintah pusat dan Aceh. Pemerintah Aceh meminta pengelolaan minyak di atas Zona Ekonomi Ekslusif atau hingga 200 mil sebesar 70 persen dan pusat 30 persen, sementara pusat meminta sebaliknya, Aceh hanya dapat mengelola 70 persen hanya sejauh 12 mil.

Sedangkan, terkait kewenangan pertanahan, Pemerintah telah memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain. Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Selain itu juga penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.

Adapun, khusus untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan kewenangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki. “Nanti Pak Ferry (Mursyidan Baldan) akan datang ke Aceh untuk memberikan penjelasan lebih rinci,” kata dia. Dua RPP yang paling lama dibahas adalah soal pertanahan dan migas.

Sebelumnya, Aceh berjanji akan merevisi Qanun Bendera dan Lambang apabila Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki diselesaikan pemerintah pusat.

Pemerintah menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dimana dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Namun, Jusuf Kalla membantah, rampungnya beleid ini menjadi alat pusat untuk memaksa Aceh mengubah Qanun bendera. “Itu beda urusan,” kata dia. sumber: tempo.co

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama