Home
»
»Unlabelled
» Minta Bendera Diubah, Pusat Tambah Kewenangan untuk Aceh?
Minta Bendera Diubah, Pusat Tambah Kewenangan untuk Aceh?
Posted by: Unknown Posted date: Jumat, Mei 01, 2015 / comment : 0
JAKARTA – Sempat reda, isu seputar bendera Pemerintah Provinsi
Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang identik dengan bendera Gerakan Aceh
Merdeka (GAM), kembali mencuat. Sejak Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera
dan Lambang Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Maret
2013, tarik ulur penggunaan bendera warna merah dengan logo bulan sabit
dan bintang itu masih alot.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sikap pemerintah sejak
awal sudah jelas, Aceh harus mengubah benderanya agar tidak lagi mirip
dengan bendera GAM. Karena itu, pemerintah meminta Aceh mengubah Qanun
tentang bendera.
“Sampai sekarang belum, itu harus disesuaikan (dengan aturan
pemerintah),” ujarnya setelah rapat koordinasi bersama pemerintah Aceh
di Kantor Wakil Presiden kemarin (30/4).
Pemerintah pusat, lanjut Tjahjo, berpegang teguh pada Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dalam Pasal 6
Ayat (4), disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh
mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau
gerakan separatis. “Jadi, kami tunggu usulan daerah (untuk mengubah
Qanun),” katanya.
Desakan pemerintah pusat agar Aceh mengubah bendera sudah dilakukan
sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sepanjang 2013 –
2014, Kementerian Dalam Negeri di bawah komando Gamawan Fauzi sudah
belasan kali mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan Aceh
untuk mengubah bendera. Namun, hasilnya nihil.
Hingga kini, tarik ulur perihal bendera Aceh sepertinya masih akan
alot. Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang kemarin ikut dalam rapat
mengatakan, pemerintah pusat mestinya tidak perlu mempermasalahkan
bendera dan fokus pada pembahasan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi
khusus. “Karena tidak ada permasalahan dengan bendera,” ucapnya.
Dalam rapat kemarin, pemerintah pusat memang sepakat untuk memberi
tambahan kewenangan kepada Aceh di bidang pertanahan serta pengelolaan
minyak dan gas. Tjahjo menyebut, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang
Bersifat Nasional di Aceh. “Semuanya sudah clear (jelas),” ujarnya.
Terkait kewenangan pertanahan untuk Aceh, pemerintah pusat telah
memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain yang hanya
berjumlah sembilan, yakni izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan
umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti
kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
Berikutnya, penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah
ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan
perencanaan penggunaan tanah wilayah.
Khusus untuk Aceh, kata Tjahjo, pemerintah pusat memberi tambahan dua
kewenangan, yakni Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ini merupakan bentuk pemenuhan tanggung jawab pemerintah berdasarkan
Perjanjian Helsinki (antara Indonesia dengan GAM),” katanya.
Sementara di sektor migas, pemerintah memberi sinyal persetujuan
kepada Aceh untuk mengelola sumber minyak dan gas yang berada di luar
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 12 mil dari garis pantai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang merupakan sosok penting dibalik
tercapainya Perjanjian Helsinki, enggan berkomentar banyak terkait
polemik bendera Aceh. JK juga menegaskan jika adanya tambahan kewenangan
untuk Aceh di bidang pertanahan dan migas, bukan merupakan bagian dari
negosiasi untuk mengubah bendara Aceh. “Itu beda urusannya, nanti
dibicarakan lagi,” ujarnya.[] sumber: JPNN.com
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...