Presiden Harus Tegas Terkait Bendera Aceh
Posted by: Unknown Posted date: Jumat, Agustus 21, 2015 / comment : 0
Foto Tgk Junaidi Politisi Partai Aceh
portal wartawan aceh| Lhokseumawe - Presiden Republik Indonesia perlu segera mempertegas terkait bendera dan lambang Aceh yang tertuang dalam
Qanun Nomor 3 Tahun 2013 lalu. Karena selama dua tahun ini persoalan
qanun itu belum tuntas-tuntas diselesaikan dan masih terjadi colling down.
"Jika qanun bendera dan lambang Aceh tidak diperbolehkan,
kenapa Presiden Republik Indonesia tidak langsung mengeluarkan Keputusan
Presiden (Kepres), sehingga kami pun tidak lagi mengibarkan bendera
bintang bulan pada peringatan 11 tahun perdamaian Aceh di tahun
2016,”tegas Jurubicara Perwakilan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe, Tgk
Junaidi, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Menurut dia, Pemerintah Pusat sekarang seperti
mengulur-ngulur waktu saja, tanpa adanya kepastian terhadap bendera dan
lambang Aceh. Padahal itu telah disahkan oleh DPRA dan sudah dimasukkan
dalam lebaran daerah pada tahun 2013.
Kata politisi Partai Aceh yang juga anggota DPRK Aceh Utara
ini, pihaknya dari Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Utara dan
Lhokseumawe, mengibarkan bendera Bulan Bintang pada 10 tahun perdamaian
Aceh 15 Agustus lalu hanya untuk mengenang hari bersejarah.
“Kita mengingatkan kembali 10 tahun perdamaian Aceh, semoga
perdamaian tetap abadi. Dengan kita kibarkan bendera itu tidak
mengangu proses perdamaian Aceh. Karena kita tidak perintah kepada
masyarakat atau orang lain untuk menaikkan bendera,”jelasnya.
Malah, sambung dia, pihaknya dari Fraksi Partai Aceh
sendiri yang mengibarkan bendera tersebut. “Artinya kita yang menaikan
dan kita yang menurunkan bendera Aceh setelah habis doa dan zikir
bersama di Mesjid Agung Islami Centre Lhokseumawe,”ucap Tgk Junaidi ini,
seraya menambahkan, pengibaran bendera Bulan Bintang itu hanya
inisiatif dewan dari Fraksi Partai Aceh.
Pun demikian, sebut dia, jika nantinya ada pemanggilan dari
aparat keamanan untuk dimintai keterangan pihaknya siap memenuhi
panggilan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau dipanggil kita siap
datang dan tidak perlu menunggu surat dari Gubernur. Prinsip kami berani
berbuat dan berani bertanggungjawab. Sekali lagi, Presiden harus tegas
soal qanun bendera dan lambang Aceh,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam butir-butir MoU Helsinki
RI-GAM pada 15 Agustus 2005 sebutkan pada pasal 246 serta tertuang dalam
Qanun Nomor 3 tahun 2013, sudah sah menurut aturan hukum. Namun, kata
dia, masalah bendera Aceh itu sudah ada dalam lebaran daerah. “Lucunya,
kenapa Pemeritah Indonesia selalu colling down. Rakyat Aceh serta DPRK
berhak untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Pusat, mengapa persolaan
bendera Aceh dipermainkan,”terang politisi Partai Aceh ini. (rakyataceh)
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...