Internasional

Olahraga

Hiburan

» » » Presiden Harus Tegas Terkait Bendera Aceh



   Foto Tgk Junaidi Politisi Partai Aceh 

portal wartawan aceh| Lhokseumawe - Presiden Republik Indonesia perlu segera mempertegas terkait bendera dan lambang Aceh yang tertuang dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 lalu. Karena selama dua tahun ini persoalan qanun itu belum tuntas-tuntas diselesaikan dan masih terjadi colling down.

"Jika qanun bendera dan lambang Aceh tidak diperbolehkan, kenapa Presiden Republik Indonesia tidak langsung mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), sehingga kami pun tidak lagi mengibarkan bendera bintang bulan pada peringatan 11 tahun perdamaian Aceh di tahun 2016,”tegas Jurubicara Perwakilan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe, Tgk Junaidi, kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Menurut dia, Pemerintah Pusat sekarang seperti mengulur-ngulur waktu saja, tanpa adanya kepastian terhadap bendera dan lambang Aceh. Padahal itu  telah disahkan oleh DPRA dan sudah dimasukkan dalam lebaran daerah pada tahun 2013.

Kata politisi Partai Aceh yang juga anggota DPRK Aceh Utara ini, pihaknya dari Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe, mengibarkan bendera Bulan Bintang pada 10 tahun perdamaian Aceh 15 Agustus lalu hanya untuk mengenang hari bersejarah.

“Kita mengingatkan kembali 10 tahun perdamaian Aceh, semoga perdamaian tetap abadi.  Dengan kita kibarkan bendera itu tidak mengangu proses perdamaian Aceh. Karena kita tidak perintah kepada masyarakat atau orang lain untuk menaikkan bendera,”jelasnya.

Malah, sambung dia, pihaknya dari Fraksi Partai Aceh sendiri yang mengibarkan bendera tersebut. “Artinya kita yang menaikan dan kita yang menurunkan bendera Aceh setelah habis doa dan zikir bersama di Mesjid Agung Islami Centre Lhokseumawe,”ucap Tgk Junaidi ini, seraya menambahkan, pengibaran bendera Bulan Bintang itu hanya inisiatif dewan dari Fraksi Partai Aceh. 

Pun demikian, sebut dia, jika nantinya ada pemanggilan dari aparat keamanan untuk dimintai keterangan pihaknya siap memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau dipanggil kita siap datang dan tidak perlu menunggu surat dari Gubernur. Prinsip kami berani berbuat dan berani bertanggungjawab. Sekali lagi, Presiden harus tegas soal qanun bendera dan lambang Aceh,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam butir-butir MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005 sebutkan pada pasal 246 serta tertuang dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013, sudah sah menurut aturan hukum. Namun, kata dia, masalah bendera Aceh itu sudah ada dalam lebaran daerah. “Lucunya, kenapa Pemeritah Indonesia selalu colling down. Rakyat Aceh serta DPRK berhak untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Pusat, mengapa persolaan bendera Aceh dipermainkan,”terang politisi Partai Aceh ini. (rakyataceh)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama