Internasional

Olahraga

Hiburan

» » Soal Rekaman, PT Freeport Melanggar UU ITE

habapos | Jakarta - Petinggi PT Freeport Indonesia dinilai telah melakukan cara tak terpuji dengan melakukan penyadapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut kuasa hukum Ketua DPR tersebut, Firman Wijaya, langkah yang diambil petinggi PT Freeport dinilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Firman menegaskan, merujuk pada UU ITE Pasal 31 Ayat 3, disebutkan bahwa penyadapan harus ada permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU.

"Dalam UU ITE dikatakan, dilarang bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara iterception (penyadapan). Sehingga kemudian dijadikan alat bukti. Kecuali yang memiliki otoritas," tegas Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Firman berpesan kepada masyarakat, agar tidak menghujat Setya Novanto yang dituding ingin mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih mempertanyakan sejumlah alat bukti yang saat ini ada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), seperti transkip yang berbeda dengan rekaman aslinya.

"Jangan men-judgment terlebih dahulu sebelum proses. Jangan juga terjadi missleading, karena berbagai variasi, alat bukti yang cukup beragam, ini tentu pentingnya intensitas. Karena, itu harus diyakinkan," pungkasnya. (okezone)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama