Internasional

Olahraga

Hiburan

» » DPRA: Secara Hukum Bendera Aceh Sudah Sah

habapos | Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (pansus) bendera dan lambang Aceh, menyusul belum adanya kejelasan terhadap dua persoalan ini. Padahal Qanun (perda) Nomor 3 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah disahkan sejak 2013.

“Pansusnya sudah terbentuk, kami akan mengadakan rapat pada Senin 30 November 2015 untuk menentukan pimpinan pansus,” ujar Ketua Komisi I DPRA yang membidangi politik, hukum, dan pemerintahan, Abdullah Saleh, Senin (23/11/2015).

Menurut dia, Pansus XIV DPRA yang berisi 21 anggota dewan, tugasnya mempercepat implementasi qanun bendera dan lambang Aceh. “Qanun ini merupakan amanah dari MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahaan Aceh,” ujar politikus Partai Aceh ini.

Melalui Pansus ini, kata Abdullah, pihaknya akan menyelesaikan persoalan yang masih terjadi terkait bendera, dengan membangun komunikasi dan konsolidasi baik diinternal Aceh maupun dengan Pemerintah Pusat.

Abdullah mengatakan, secara hukum penggunaan bendera bulan bintang sebagai Bendera Provinsi Aceh tak masalah lagi. Sebab sudah memiliki kekuatan yuridis, yakni qanun tentang bendera. Namun masalahnya ada di sisi psikologis.

“Secara psikologis masih ada masalah, maksudnya ada yang belum bisa menerima kenyataan itu,” tuturnya. (okezone.com)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama