Internasional

Olahraga

Hiburan

» » APBA 2016 Meningkat Satu Persen

habapos | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 sebesar Rp12.874.631.946.619. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan-I DPRA tahun 2016 yang dipusatkan di ruang Paripurna DPRA, Jumat, 19 Februari 2016 lalu.

Jumlah tersebut meningkat sebesar satu persen jika dibandingkan dengan APBA Tahun Anggaran 2015 setelah perubahan, yaitu sebesar Rp12.749.671.570.835. Sementara itu, Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, meminta kepada seluruh Anggota DPR Aceh dan masyarakat, agar selalu memantau kinerja, program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh.  

“Jangan pernah berhenti untuk memantau kinerja kami. Mari kita satukan tekad dan saling bahu membahu untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Doto Zaini. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur atas nama Pemerintah Aceh juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada unsur pimpinan, Fraksi-Fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya serta seluruh Anggota Dewan, atas berbagai koreksi, tanggapan, pendapat, usul, saran dan bahkan kritikan yang konstruktif bagi penyempurnaan RAPBA Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh pihak eksekutif. 

“Kami percaya, setiap masukan dan kritikan yang disampaikan para anggota dewan yang terhormat, didasarkan pada upaya serius untuk mensinergikan program kerja dengan kebutuhan riil di lapangan, serta upaya harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan penyusunan APBA,” kata Gubernur Aceh.

Menurutnya dengan adanya kritik dan saran tersebut, APBA yang telah disusun akan tepat guna dan tepat sasaran. Hal ini sesuai dengan pendekatan kinerja yang mengutamakan hasil dan manfaat dari setiap alokasi anggaran untuk kebutuhan rakyat.

Kesepakatan dan putusan bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh mengenai besaran APBA tahun 2016, juga telah dievaluasi oleh Pemerintah, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 903-832 Tahun 2016, tanggal 17 Februari 2016.

Dalam Keputusan tersebut, Mendagri menegaskan Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh wajib menyempurnakan dan menyesuaikan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2016, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2016.

“Dalam hal ini, kita secara bersama-sama telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan tetap berpegang pada Peraturan Perundang-undangan, terutama UUPA, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan anggaran,” kata Gubernur.(portalsatu.com)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama