Puluhan Wartawan Pase Peringati Hari Pers Sedunia
Posted by: Unknown Posted date: Minggu, Mei 03, 2015 / comment : 0
"Kemerdekaan Pers Dari Rakyat Untuk Rakyat"
Lhokseumawe, 3 Mei 2015
LHOKSEUMAWE- Puluhan wartawan wilayah Pase, Aceh
Utara-Kota Lhokseumawe, menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers
Sedunia, Minggu (3/5), di Simpang Inpres Kota Lhokseumawe. Para wartawan itu tergabung
dalam organinasi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA),
Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia
Reformasi (PWI-R) dan organisasi lainnya. Aksi damai ditutup dengan doa bersama setelah melakukan long march.
Berikut pernyataan
sikap kedua organisasi selaku pemarkasa aksi damai, PWA dan AJI.
Pada 1993,
Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk
memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di
seluruh Internasional.
Sejak itu, 3 Mei
diperingati demi memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi
dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam
menjalankan profesinya. 3 Mei menjadi hari untuk mendorong inisiatif publik
untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers.
3 Mei juga
menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya
terhadap kemerdekaan pers, Hari Kemerdekaan Pers Internasional juga menjadi
hari bagi para pekerja pers untuk merefleksikan kebebasan pers dan
profesionalisme etis jurnalis. UNESCO menjadi organisasi resmi Perserikatan
Bangsa-bangsa yang setiap tahun menghelat peringatan Hari Kemerdekaan Pers
Internasional.
Meski sejak 23
September 1999, Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mencabut wewenang pemerintah untuk
menyensor dan membredel pers, dalam kenyataannya profesi jurnalis masih menjadi
salah satu profesi yang paling terancam di Indonesia. Pemerintah melalui aparat
penegak hukum, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer,
terus menjalankan praktik impunitas, melindungi para pelaku pembunuhan terhadap
jurnalis dari jeratan hukum.
Di pihak lain,
Indonesia juga memiliki rapor merah dalam perlindungan profesi jurnalis. Sejak
1996, sedikitnya telah terjadi 12 kasus pembunuhan jurnalis. Praktik impunitas
nyata-nyata dijalankan aparat penegak hukum dengan pembiaran bahkan perusakan
barang bukti kasus pembunuhan jurnalis, demi melindungi para pelaku. Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sejak 1996, sedikitnya ada delapan
jurnalis dibunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.
Sembilan kasus
pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan adalah kasus pembunuhan
Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16
Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat,
ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor
Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh,
ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Aceh, 29
Desember 2003).
Kemudian Herliyanto
(jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada
29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke,
Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid
Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010), dan Darma Sahlan
(jurnalis Tabloid Mingguan Monitor Medan) ditemukan tak bernyawa 5 Februari
2012 di Aceh Tenggara.
Praktik impunitas
terhadap para pembunuh jurnalis telah menyuburkan praktik kekerasan terhadap
jurnalis yang meliput di lapangan. Data AJI Indonesia menunjukkan kasus
kekerasan yang terjadi setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 30 kasus.
Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh beragam kelompok, mulai dari polisi,
tentara, pejabat publik seperti gubernur atau kepala dinas, anggota legislatif,
maupun aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim. Perilaku aparatur
negara yang abai terhadap perlindungan jurnalis juga mengakibatkan semakin
banyaknya masyarakat umum yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang
bekerja.
Untuk mewujudkan
kebebasan pers, kami menyatakan sikap:
1.
Aparat
penegak hukum jangan melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media karena
karya jurnalistiknya.
2.
Semua
pihak untuk menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh UU No 40 Tahun
1999 tentang Pers apabila menghadapi sengketa karya jurnalistik.
3.
Meminta
semua pejabat publik di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, menjadikan
Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) sebagai momentum untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih
dan transparan.
4.
Meminta
semua masyarakat untuk ikut mendukung terwujudnya kebebasan pers.
5.
Meminta
kepada semua jurnalis untuk selalu meningkatkan kapasitas profesionalnya dan
berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...