Internasional

Olahraga

Hiburan

» » » HMI: Qanun KKR Aceh Mandul

BANDA ACEH – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengatakan tragedi Simpang KKA harus menjadi refleksi dan intropeksi diri bagi Pemerintah Aceh. Selain itu, peringatan tragedi ini juga penting untuk mengingatkan pemerintah yang belum menyelesaikan hak-hak korban konflik di Aceh.


“Sudah 16 tahun tragedi simpang KKA, tapi apakah keluarga korban sudah mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Sekjend PB HMI bidang politik, Herri Mauliza HR kepada portalsatu.com, Minggu, 3 Mei 2015.

Ia juga meminta agar hak-hak korban tragedi simpang KKA segera diselesaikan oleh Pemerintah Aceh. Salah satunya seperti pemberlakuan Qanun KKR Aceh yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan lain sebagainya.

“Qanun KKR Aceh saya lihat, seperti mandul, karena sampai saat ini seperti belum direalisasikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, tragedi pembantaian di Simpang KKA, Aceh Utara terjadi pada 3 Mei 1999 yang lalu.
Tragedi Simpang KKA, juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh. Saat itu, militer menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.
Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini terus diperingati masyarakat setempat setiap tahunnya. Sampai sekarang belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili atas peristiwa ini. (portalsatu)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama