Internasional

Olahraga

Hiburan

» » Segera Implementasikan Qanun KKR Aceh

LHOKSEUMAWE – Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU) meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera merumuskan kebijakan menjalankan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh. Salah satunya adalah dengan segera membentuk tim panitian seleksi (pansel) penjaringan komisioner KKR Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), Syamsul Bahri didampingi Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra kepada portalsatu.com, melalui siaran persnya, Minggu, 3 Mai 2015.

Syamsul Bahri mengatakan DPRA sudah mengesahkan Qanun Nomor 17 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada akhir Desember 2013 lalu. Pada saat itu, kata dia, udara segar terhadap keadilan menjadi lebih nyata.

“Tapi, sampai saat ini kebijakan untuk implementasi Qanun KKR Aceh belum menunjukkan bentuknya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi korban, keluarga korban bahkan pejuang HAM. Sebab jauh sebelum damai Aceh terajut di tahun 2005, salah satu poin yang selalu menjadi tuntutat Aceh terhadap Pemerintahan Pusat adalah “Berikan Keadilan” kepada masyarakat Aceh yang pernah mengalami dampak kekerasan dari negara,” kata Syamsul.

Hari ini, kata dia, tepat 16 tahun tragedi pembantaian di Simpang KKA terjadi. Akan tetapi belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk menuntaskan kasus ini. “Sehingga kita melihat perdamaian yang terjadi di Aceh saat ini sungguh tidak bermakna bagi kami Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA,” ujar Syamsul.

Menurutnya kasus Simpang KKA merupakan satu dari ribuan kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh. Hingga 16 tahun pasca keadilan korban yang tergabung dalam Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), terus menuntut hak mereka. Hak reparasi, kompesasi dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana amanah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Qanun No 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh.

Di sisi lain, K2HAU juga memandang, kerja-kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) baik di Aceh maupun di Jakarta belum menunjukkan langkah positif bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ini ditandai dengan tidak masuknya kasus pelanggaran HAM Aceh yang menjadi  prioritas tujuh kasus penyelesaian pelanggaran HAM yang akan diselesaikan oleh tim bersama yang dibentuk Pemerintah RI yang beranggotakan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Kemenkopolhukam.

Padahal, kata Syamsul, kasus Simpang KKA sudah pernah dilakukan penyelidikan. Namun tindak lanjut dari proses ini masih kabur dan belum ada kejelasan.

K2HAU juga meminta kepada Komnas HAM untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, terutama lima kasus yang sudah masuk tahapan penyelidikan projusticia Komnas HAM serta mempublikasikan hasilnya secara transparan.
“Kami juga meminta kepada Gubernur untuk segera merumuskan konsep reparasi mendesak untuk pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban pelangaran HAM masa lalu sebagai langkah awal mendorong implementasi Qanun KKR Aceh,” katanya. (int)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama