Segera Implementasikan Qanun KKR Aceh
Posted by: Unknown Posted date: Minggu, Mei 03, 2015 / comment : 0
LHOKSEUMAWE – Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU) meminta DPRA
dan Pemerintah Aceh untuk segera merumuskan kebijakan menjalankan Qanun
Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh. Salah satunya adalah dengan segera
membentuk tim panitian seleksi (pansel) penjaringan komisioner KKR
Aceh.
Syamsul Bahri mengatakan DPRA sudah mengesahkan Qanun Nomor 17
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada akhir Desember
2013 lalu. Pada saat itu, kata dia, udara segar terhadap keadilan
menjadi lebih nyata.
“Tapi, sampai saat ini kebijakan untuk implementasi Qanun KKR Aceh
belum menunjukkan bentuknya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi
korban, keluarga korban bahkan pejuang HAM. Sebab jauh sebelum damai
Aceh terajut di tahun 2005, salah satu poin yang selalu menjadi tuntutat
Aceh terhadap Pemerintahan Pusat adalah “Berikan Keadilan” kepada
masyarakat Aceh yang pernah mengalami dampak kekerasan dari negara,”
kata Syamsul.
Hari ini, kata dia, tepat 16 tahun tragedi pembantaian di Simpang KKA
terjadi. Akan tetapi belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh
Pemerintah Aceh untuk menuntaskan kasus ini. “Sehingga kita melihat
perdamaian yang terjadi di Aceh saat ini sungguh tidak bermakna bagi
kami Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA,” ujar Syamsul.
Menurutnya kasus Simpang KKA merupakan satu dari ribuan kasus
pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh. Hingga 16 tahun
pasca keadilan korban yang tergabung dalam Komunitas Korban HAM Aceh
Utara (K2HAU), terus menuntut hak mereka. Hak reparasi, kompesasi dan
rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana amanah UU
Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Qanun No 17 Tahun 2013
Tentang KKR Aceh.
Di sisi lain, K2HAU juga memandang, kerja-kerja Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (KOMNAS HAM) baik di Aceh maupun di Jakarta belum
menunjukkan langkah positif bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa
lalu di Aceh. Ini ditandai dengan tidak masuknya kasus pelanggaran HAM
Aceh yang menjadi prioritas tujuh kasus penyelesaian pelanggaran HAM
yang akan diselesaikan oleh tim bersama yang dibentuk Pemerintah RI yang
beranggotakan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Kemenkopolhukam.
Padahal, kata Syamsul, kasus Simpang KKA sudah pernah dilakukan
penyelidikan. Namun tindak lanjut dari proses ini masih kabur dan belum
ada kejelasan.
K2HAU juga meminta kepada Komnas HAM untuk segera menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, terutama lima kasus
yang sudah masuk tahapan penyelidikan projusticia Komnas HAM serta
mempublikasikan hasilnya secara transparan.
“Kami juga meminta kepada Gubernur untuk segera merumuskan konsep
reparasi mendesak untuk pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi
korban pelangaran HAM masa lalu sebagai langkah awal mendorong
implementasi Qanun KKR Aceh,” katanya. (int)
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...