Internasional

Olahraga

Hiburan

» » Mantan Ketua AMM: Bendera Aceh Mirip Bendera GAM

Aceh- Keberadaan bendera Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Sebab, terjadi silang pendapat menerjemahkan isi dari kesepakatan perdamaian MoU Helsinki, Finlandia.

Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 3 tentang lambang dan bendera Aceh. Namun Pemerintah Pusat baik masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) maupun Presiden Joko Widodo belum ada titik temu sehingga tidak jelas keberadaan qanun Aceh tersebut hingga kini.

Mantan Ketua Tim Aceh Monitoring Mission (AMM), Pieter Feith memiliki pandangan yang berbeda dengan Pemerintah Aceh dalam menerjemahkan isi MoU Helsinki. Pieter Feith justru menilai, bendera mirip dengan lambang GAM tidak dibenarkan dalam MoU Helsinki.

Dia meminta kepada kepada kedua belah pihak untuk bisa duduk bersama membicarakan persoalan itu. Pieter Feith meminta agar bendera Aceh itu bisa diubah. Dalam MoU tidak dibenarkan adanya bendera Aceh yang mirip dengan bendera GAM, makanya kita meminta untuk direvisi, ungkap Pieter Feith di Banda Aceh.

Hal senada juga disampaikan oleh Mediator MoU Helsinki Special Advisor AMM, Juha Christensen bahwa bendera yang mirip dengan bendera GAM tidak dibenarkan dalam MoU Helsinki. Oleh karena itu agar bendera Aceh untuk diganti.

“Dalam MoU jelas tidak dibenarkan yang mirip dengan bendera GAM, maka harus segera diganti,” ungkap Juha Christensen yang sudah fasih berbahasa Indonesia.

Menurutnya, persoalan bendera penting untuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Dengan terselesaikan permasalahan ini dengan cepat, diharapkan tidak menimbulkan saling tidak percaya antara kedua belah pihak.

Adapun bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPRA berlatar merah, lalu ada bintang bulan di tengah-tengah. Lalu diapit dengan dua garis putih dan di antara garis putih ada garis hitam. Bendera itulah pada masa Aceh konflik menjadi simbul perjuangan GAM kala itu.

Sementara itu seorang senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, Fachrul Razi meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mensahkan qanun bendera dan lambang Aceh tersebut.
Saya mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri agar mensahkan dan memberlakukan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebagai hadiah 10 tahun perdamaian Aceh, pintanya.

Menurut penilaian mantan Jubir Partai Aceh ini, keberadaan bendera Aceh berbentuk bintang bulan itu tidak melanggar kesepahaman MoU Helsinki. Sehingga tidak perlu pemerintah menolak atau memperlambat pengesahannya. (mrz/merdeka.com)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama