Internasional

Olahraga

Hiburan

» » » » Soal Pengibaran Bulan Bintang, DPR Aceh: Dasar Hukum Mana yang Dilanggar?

Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan tindakan pihak kepolisian untuk mengusut kasus pengibaran bendera bulan bintang oleh DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, keberadaan bulan bintang sebagai bendera Aceh dinilai telah sah berdasarkan Aceh.

“Kita pertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar? Jangan hanya sekedar ngemob (menggertak-red),” kata Abdullah Saleh, kepada portalsatu.com, Kamis 20 Agustus 2015.

Menurutnya, keberadaan bulan bintang memiliki dasar hukum yang kuat. Dimana, perjanjian MoU Helsinki antara RI dan GAM memberi amanah agar Aceh memiliki bendera, lambang dan himne tersendiri.
Kemudian hal ini dijabarkan dalam Undang-Undang RI tentang UUPA. Pembentukan Qanun Bendera Aceh juga merupakan hasil kesepakatan antara legislative dan eksekutif Aceh.

“Keberadaan bulan bintang sebagai bendera Aceh sudah melewati seluruh aspek hukum dan legal formal pembentukan semua produk hukum. Seharusnya, kalau tak sesuai, qanun bendera bisa dibatalkan dalam 60 hari pasca disahkan. Namun hingga kini tak ada pembatalan,” kata Abdullah Saleh.
“Sekarang ketika polisi mengusut, hukum mana yang dilanggar? Harus jelas. Jangan hanya ngemob,” ujar politisi Partai Aceh ini.

“Setiap pelanggaran, harus jelas delik mana yang dilanggar. Kita bicara hukum,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian Aceh tengah mengusut dan mendalami kasus pengibaran bendera bulan bintang oleh sejumlah anggota dewan di Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

“Polisi mendalami kasus ini untuk mengetahui apa motivasi sejumlah anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Rabu (19/8/2015).
Bendera bulang bintang merupakan bendera Aceh yang ditetapkan DPR Aceh dalam qanun atau peraturan daerah. Namun, bendera ini mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik Aceh.

Kapolda mengatakan, pengibaran bendera bulan bintang tersebut dilakukan saat memperingati 10 tahun perdamaian Aceh yang dilaksanakan setiap 15 Agustus. Bendera itu dikibarkan sejumlah anggota dewan di Lhokseumawe.

Jenderal berbintang dua itu mengatakan, pihaknya juga menanyakan kepada Gubernur Aceh apakah ada instruksi pengibaran bulan bintang. Namun, Gubernur memberi jawaban tidak ada instruksi pengibaran bendera bulan bintang.

“Kasus inilah yang sedang didalami kepolisian, apa motivasi para anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang. Tentunya, dalam pengibaran ini ada yang disuruh dan ada yang menyuruh,” kata Kapolda. (a/portalsatu)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama