Home
»
aceh
»
lhokseumawe
»
nasional
» Soal Pengibaran Bulan Bintang, DPR Aceh: Dasar Hukum Mana yang Dilanggar?
Soal Pengibaran Bulan Bintang, DPR Aceh: Dasar Hukum Mana yang Dilanggar?
Posted by: Unknown Posted date: Kamis, Agustus 20, 2015 / comment : 0
Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan tindakan pihak
kepolisian untuk mengusut kasus pengibaran bendera bulan bintang oleh
DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara dinilai tak memiliki dasar hukum yang
kuat. Pasalnya, keberadaan bulan bintang sebagai bendera Aceh dinilai
telah sah berdasarkan Aceh.
“Kita pertanyakan dasar hukum apa yang dilanggar? Jangan hanya
sekedar ngemob (menggertak-red),” kata Abdullah Saleh, kepada
portalsatu.com, Kamis 20 Agustus 2015.
Menurutnya, keberadaan bulan bintang memiliki dasar hukum yang kuat.
Dimana, perjanjian MoU Helsinki antara RI dan GAM memberi amanah agar
Aceh memiliki bendera, lambang dan himne tersendiri.
Kemudian hal ini dijabarkan dalam Undang-Undang RI tentang UUPA.
Pembentukan Qanun Bendera Aceh juga merupakan hasil kesepakatan antara
legislative dan eksekutif Aceh.
“Keberadaan bulan bintang sebagai bendera Aceh sudah melewati seluruh
aspek hukum dan legal formal pembentukan semua produk hukum.
Seharusnya, kalau tak sesuai, qanun bendera bisa dibatalkan dalam 60
hari pasca disahkan. Namun hingga kini tak ada pembatalan,” kata
Abdullah Saleh.
“Sekarang ketika polisi mengusut, hukum mana yang dilanggar? Harus jelas. Jangan hanya ngemob,” ujar politisi Partai Aceh ini.
“Setiap pelanggaran, harus jelas delik mana yang dilanggar. Kita bicara hukum,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian Aceh tengah mengusut dan mendalami
kasus pengibaran bendera bulan bintang oleh sejumlah anggota dewan di
Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
“Polisi mendalami kasus ini untuk mengetahui apa motivasi sejumlah
anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang,” kata Kapolda
Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Rabu (19/8/2015).
Bendera bulang bintang merupakan bendera Aceh yang ditetapkan DPR
Aceh dalam qanun atau peraturan daerah. Namun, bendera ini mirip dengan
bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik Aceh.
Kapolda mengatakan, pengibaran bendera bulan bintang tersebut
dilakukan saat memperingati 10 tahun perdamaian Aceh yang dilaksanakan
setiap 15 Agustus. Bendera itu dikibarkan sejumlah anggota dewan di
Lhokseumawe.
Jenderal berbintang dua itu mengatakan, pihaknya juga menanyakan
kepada Gubernur Aceh apakah ada instruksi pengibaran bulan bintang.
Namun, Gubernur memberi jawaban tidak ada instruksi pengibaran bendera
bulan bintang.
“Kasus inilah yang sedang didalami kepolisian, apa motivasi para
anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang. Tentunya,
dalam pengibaran ini ada yang disuruh dan ada yang menyuruh,” kata
Kapolda. (a/portalsatu)
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...