Internasional

Olahraga

Hiburan

» » Pelaku LGBT di Aceh Bisa Dicambuk 100 Kali

Banda Aceh – Sejak 23 Oktober 2015 lalu, Provinsi Aceh resmi memberlakukan Qanun Jinayah. Dalam qanun tersebut juga mengatur hukuman bagi pasangan sesama jenis seperti lesbi dan gay yaitu cambuk 100 kali.

Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil, mengatakan, Provinsi Aceh melarang keras praktik Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Jika kedapatan, ancamannya adalah cambuk seperti tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

“Dalam qanun tersebut praktik gay disebut liwath dan lesbi disebut musahaqah. Hukumannya sama yaitu cambuk 100 kali,” kata Munawar kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016).

Hukuman terhadap lesbian maupun gay diatur dalam pasal 61 dan 62. Pasal 61 tentang hukuman liwat (gay) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”.

Sementara pasal 62 tentang perbuatan musahaqah (lesbian) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”.

Menurut jika perbuatan liwath dan musahaqah dilakukan secara berulang, ancamanya selain 100 kali cambuk, dapat ditambah dengan denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. Selain itu, jika hubungan sesama jenis tersebut dilakukan dengan anak di bawah umur, maka hukumannya bisa ditambah menjadi dua kali lipat. “Perbuatan lesbi ataupun gay sangat dibenci dalam Islam,” ungkapnya. (detik.com)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama