Pelaku LGBT di Aceh Bisa Dicambuk 100 Kali
Posted by: Unknown Posted date: Minggu, Februari 28, 2016 / comment : 0
Banda Aceh – Sejak 23 Oktober 2015 lalu, Provinsi Aceh resmi
memberlakukan Qanun Jinayah. Dalam qanun tersebut juga mengatur hukuman
bagi pasangan sesama jenis seperti lesbi dan gay yaitu cambuk 100 kali.
Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A
Jalil, mengatakan, Provinsi Aceh melarang keras praktik Lesbi, Gay,
Biseksual dan Transgender (LGBT). Jika kedapatan, ancamannya adalah
cambuk seperti tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Hukum Jinayah.
“Dalam qanun tersebut praktik gay disebut liwath dan lesbi disebut
musahaqah. Hukumannya sama yaitu cambuk 100 kali,” kata Munawar kepada
wartawan, Sabtu (27/2/2016).
Hukuman terhadap lesbian maupun gay diatur dalam pasal 61 dan 62.
Pasal 61 tentang hukuman liwat (gay) berbunyi “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling
banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu)
gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”.
Sementara pasal 62 tentang perbuatan musahaqah (lesbian) berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam
dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda
paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama
100 (seratus) bulan”.
Menurut jika perbuatan liwath dan musahaqah dilakukan secara
berulang, ancamanya selain 100 kali cambuk, dapat ditambah dengan denda
120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. Selain itu, jika hubungan
sesama jenis tersebut dilakukan dengan anak di bawah umur, maka
hukumannya bisa ditambah menjadi dua kali lipat. “Perbuatan lesbi
ataupun gay sangat dibenci dalam Islam,” ungkapnya. (detik.com)
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Post
-
habapos.com | K ali ini Satelit Indonesia kembali update channel Palapa D terbaru. Sebenarnya telah ada beberapa perubahan dari daftar...
-
PRIA yang satu ini punya banyak nama panggilan. Nama lahirnya adalah Ibrahim bin Achmad, namun di kalangan pekerja pers dan beberapa ka...
-
SYAMTALIRA BAYU- Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, wajib memperjuangkan almarhum Teungku Cot Plie...
-
SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa ne...
-
HabaPos| Lhokseumawe- Ketua Mua’limin Aceh, Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah, menyatakan, alasan dirinya mengibarkan bendera bintang bulan d...
-
habapos | Lhokseumawe - Ketua Umum Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf kerap disapa Mualem, menanyakan sikap anggota DPRK dari Fraksi PA...
-
portal nanggroe aceh | Aceh Utara - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, membangun Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus utama ...
-
habapos | Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia a...
-
habapos.com | Lhokseumawe – Kursi empuk pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Utara, kini mulai goyah. Be...
-
habapos.com | ACEH UTARA - Kafilah MTQ Aceh Utara, siap untuk merebut juara MTQ tingkat Aceh, ke-32 yang sedang berlangsung di Nagan Raya...